PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian; b. Subbagian Kesejahteraan; dan c. Subbagian Kinerja Pegawai.
