PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan tata usaha kepegawaian, kesejahteraan, dan kinerja pegawai.
No.1675, 2015
