PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Karir Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan struktural. (2) Subbagian Karir Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan fungsional. (3) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pegawai.
