PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 260
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Kepala ini, ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
