PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 222
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Pusat Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur informasi, penerapan e-government, manajemen pengetahuan dan perpustakaan, serta standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi.
