PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 221
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Pusat Manajemen Informasi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Manajemen Informasi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
