PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 211
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan. (3) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, sistem informasi pembinaan,
No.1675, 2015
pendidikan, dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa.
