PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 205
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT, serta penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.
