PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 204
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
