PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 159
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.
