PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 158
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
(1) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa dipimpin oleh Deputi.
