PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 108
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
