PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengolahan dan pemurnian mineral; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang tekno- ekonomi mineral; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pertambangan skala kecil; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral.
