PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 87
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Satpas yang menyelenggarakan penerbitan SIM wajib menyesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
