PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 86
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Bentuk, persyaratan dan tatacara Pelaksanaan penerbitan SIM sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
