PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 58
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Setiap peserta uji wajib mengikuti Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b. (2) Sebelum pelaksanaan Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas memberitahukan tata cara penggunaan Simulator dan tata cara penilaiannya. (3) Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi uji materi: a. reaksi; b. pertimbangan perkiraan; c. antisipasi; d. sikap mengemudi; dan e. konsentrasi.
