Pasal 57
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Ujian Teori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. soal Ujian Teori dikelompokkan menurut golongan SIM; dan b. soal Ujian Teori dengan AVIS dilaksanakan secara acak. (2) Materi Ujian Teori meliputi: a. pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri atas:
- hak utama pengguna jalan;
- pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
- kedudukan hukum lalu lintas; dan
- peringatan sinar dan bunyi. b. keterampilan Pengemudi:
- cara mengemudi Ranmor;
- cara mendahului Ranmor lain;
- cara berbelok;
- cara melewati persimpangan;
- cara penggunaan lampu Ranmor;
- cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain;
- cara parkir;
- cara berhenti;
- kecepatan minimal dan maksimal; dan
- cara penggunaan jalur dan lajur Jalan; c. etika berlalu lintas:
- hak dan kewajiban pengemudi dan pengguna jalan lain; dan
- tanggung jawab pengemudi; d. pengetahuan teknik Ranmor; dan e. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
(3) Ujian Teori untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum, selain materi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambah materi: a. pelayanan angkutan umum; b. fasilitas umum dan fasilitas sosial; c. pengujian Ranmor; d. tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan/atau barang; e. tempat penting di wilayah domisili; f. jenis barang berbahaya; dan g. pengoperasian peralatan keamanan. (4) Materi Ujian Teori menggunakan bahasa INDONESIA, dan peserta uji Ranmor Warga Negara Asing yang tidak dapat berbahasa INDONESIA dapat didampingi oleh penerjemah.
