PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Setiap SIM yang diterbitkan wajib dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang dan cap elektronik instansi penerbit sebagai bentuk pengesahan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan tingkat satuan kewilayahan yang terdiri atas: a. untuk tingkat Kepolisian Daerah Metro Jaya yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, kecuali:
- Polres Metro Tangerang;
- Polres Metro Tangerang Kabupaten;
- Polres Metro Bekasi;
- Polres Metro Bekasi Kabupaten; dan
- Polres Metro Depok. b. untuk tingkat Kepolisian Resort Metro, sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu Kepala Kepolisian Resort Metro dan didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Metro; c. untuk tingkat Kepolisian Resort Kota Besar yaitu Kepala Kepolisian Resort Kota Besar dan didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar; dan d. untuk tingkat Kepolisian Resort atau Kepolisian Resort Kota yaitu Kepala Kepolisian Resort atau Kepala Kepolisian Kota dan didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort atau Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota.
