Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik. (2) Petugas pada Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan; b. verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan; c. pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian; d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM. (3) Petugas pada Satpas, setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus: a. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM; b. mencantumkan:
- nomor SIM;
- jangka waktu berlakunya SIM;
- tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
- nama pejabat Kepolisian; c. memasukkan tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik dan cap elektronik instansi penerbit SIM. (4) Penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
