Pasal 27
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi: a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. (2) Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di INDONESIA; b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di INDONESIA; atau d. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di INDONESIA. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan: a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di INDONESIA.
