PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan: a. SIM baru; b. perpanjangan SIM; c. pengalihan golongan SIM; d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak; f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan g. SIM Internasional.
