PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 9
BAB 7 — PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota; (3) Anggota Majelis Kode Etik berjumlah ganjil. (4) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
