Pasal 10
BAB 8 — TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal Pegawai tidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari www.djpp.kemenkumham.go.id
Majelis tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Majelis merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral. (4) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (5) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup. (6) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. (7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (8) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan. (9) Keputusan Majelis untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.
