PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 8
BAB 7 — PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Kepala BKPM MENETAPKAN pembentukan Majelis di tingkat BKPM untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan BKPM. (2) Pimpinan unit Eselon I MENETAPKAN pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing. (3) Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
