Pasal 7
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari: a. pengaduan tertulis; b. website www.bkpm.go.id; dan/atau c. temuan dari Pegawai BKPM. (2) Setiap orang atau pemangku kepentingan BKPM yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran dan ditembuskan kepada Bagian Kepegawaian BKPM. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor. (4) Atasan Pegawai BKPM yang menerima pengaduan dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam melakukan penelitian atas pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Kode Etik, atasan dari Pegawai yang melakukan pelanggaran secara berjenjang wajib meneruskan kepada Pejabat Kepegawaian yang berwenang membentuk Majelis Kode Etik. (6) Atasan Pegawai BKPM yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.
