Pasal 6
BAB 5 — SANKSI
(1) Pegawai BKPM yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi moral berupa permohonan maaf dan pernyataan penyesalan secara tertulis; dan/atau b. hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. (3) Pejabat yang berwenang memberikan Sanksi Moral adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka. (5) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. (6) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai BKPM yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai BKPM yang bersangkutan. (7) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. forum pertemuan resmi PNS; b. upacara bendera; c. papan pengumuman; d. media massa; e. forum lain yang dipandang perlu untuk itu. (8) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai BKPM yang bersangkutan. (9) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi PNS, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai BKPM yang bersangkutan. (10) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral. (11) Dalam hal Pegawai BKPM yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka Pegawai BKPM yang bersangkutan dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tesebut. (12) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan. (13) Dalam hal Pegawai BKPM yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
