Pasal 81
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Dalam menghitung rasio kewajiban penyediaan Modal minimum, LPEI wajib memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk. (2) Dalam hal hasil perhitungan PPKA atas Aset Produktif lebih besar dari cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk, LPEI wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPKA dengan cadangan kerugian penurunan nilai menjadi pengurang Modal dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum. (3) Dalam hal hasil perhitungan PPKA terhadap Aset Produktif sama dengan atau lebih kecil dari cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk, LPEI tidak perlu memperhitungkan PPKA dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum.
