Pasal 80
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib membentuk cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi. (2) Cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cadangan atas premi atau kontribusi Asuransi dan imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang belum merupakan pendapatan; dan b. cadangan klaim. (3) Besarnya cadangan atas premi atau kontribusi Asuransi dan imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung secara proporsional selama jangka waktu pertanggungan Asuransi atau Penjaminan.
(4) Pembentukan cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dihitung berdasarkan penjumlahan cadangan atas: a. estimasi atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan b. estimasi atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan.
