PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 79
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Kualitas AYDA yang dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) ditetapkan: a. lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. kurang lancar, apabila AYDA dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan; c. diragukan, apabila AYDA dimiliki lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; atau d. macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 60 (enam puluh) bulan. (2) AYDA yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
