Pasal 78
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA. (2) LPEI harus mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA. (3) Pada saat pengambilalihan agunan, LPEI harus melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk MENETAPKAN nilai realisasi bersih. (4) Penetapan nilai realisasi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penilai yang memenuhi syarat: a. tidak merupakan pihak terkait dengan Peminjam LPEI; b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang; c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang; d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; dan e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
