PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 82
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Dalam memberikan atau melakukan Pembiayaan, Asuransi, Penjaminan, penempatan dana, dan Tagihan Akseptasi, LPEI wajib memenuhi BMPP. (2) LPEI dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan LPEI untuk memberikan atau melakukan
Pembiayaan, Asuransi, Penjaminan, penempatan dana, dan Tagihan Akseptasi, yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP.
