Pasal 118
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) LPEI wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (3) Selain melakukan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI jika diperlukan. (4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Direktur Eksekutif. (5) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Dewan Direktur. (6) LPEI wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (7) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI pada hari kerja berikutnya.
