Pasal 117
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor. (2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; dan e. Peringkat Komposit 5. (3) Peringkat Komposit 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencerminkan kondisi LPEI yang
secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (4) Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (5) Peringkat Komposit 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (6) Peringkat Komposit 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (7) Peringkat Komposit 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
