PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 119
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LPEI setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LPEI apabila diperlukan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan LPEI, dan/atau informasi lain.
