PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS. (2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS.
