Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis, melalui tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan kegiatan belajar mandiri. (2) Dalam menunjang proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan: a. akademik nonkredit; dan b. nonakademik. (3) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kuliah umum, tutorial, asistensi, seminar, magang, simposium, dan sejenisnya, baik yang melekat pada mata kuliah tertentu dan/atau kelompok mata kuliah. (4) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. dimaksudkan untuk mendidik mental dan kepribadian mahasiswa; dan b. dapat dilaksanakan melalui kegiatan bela negara, capacity building, ceramah nonakademik, kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
