PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) 1 (satu) tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS dibagi dalam 2 (dua) semester. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
