PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan mahasiswa dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik Statistika STIS. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan seizin Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
