PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; dan d. kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Kegiatan mahasiswa dalam kampus dapat diselenggarakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Kegiatan mahasiswa luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (4) Kegiatan mahasiswa yang dilakukan antar negara harus mendapatkan izin Dewan Penyantun.
