PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan di Politeknik Statistika STIS diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antar mahasiswa, dengan persetujuan Direktur melalui Wakil Direktur Bidang kemahasiswaan.
