PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
