PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), SPI menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non akademik; c. pelaporan hasil pengawasan internal kepada Direktur; d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
