PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala SPI merupakan pejabat fungsional tertentu yang diberikan tugas tambahan, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Kepala SPI memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja SPI diatur dengan Peraturan Direktur. (4) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala SPI membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
