PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala SPM yaitu fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin SPM, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala SPM adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi, dan wewenang SPM ditetapkan dengan Peraturan Direktur. (4) Setiap tahun dan pada akhir masa jabatan, Kepala SPM membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Akademik.
