PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana ayat (1), SPM menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengembangan pembelajaran dan perangkat sistem penjaminan mutu; b. pengembangan program dan kegiatan penjaminan mutu; c. penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan konsisten, efisien, dan akuntabel; dan d. pemberian saran dan rekomendasi pada Direktur mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan akademik atas dasar hasil pengawasan serta upaya penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
