PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kepala Badan untuk pertama kali, mengangkat dan MENETAPKAN Direktur tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
