PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pemilihan Direktur baru paling lambat 1 (tahun) setelah dilantik.
