Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal jabatan Direktur yang masih terisi namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Direktur berhalangan sementara: a. Wakil Direktur Bidang Akademik ditunjuk sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Kepala Badan; b. dalam hal Wakil Direktur Bidang Akademik berhalangan sementara, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan ditunjuk sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Kepala Badan.
