PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
