PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
